Kasus main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
Ada dua kasus yang menyayat hati diterima oleh pelaku, walau tak sebanding dengan apa yang dicuri.
Pertama adalah kasus pencurian pisang yang dilakukan oleh Sukadi (60) warga Prunggahan wetan, Kecamatan Semanding, beberapa hari lalu.
Lansia itu mencuri pisang di daerahnya, untuk bertahan hidup dengan keluarganya.
Baik untuk dimakan, dan sisanya dijual.
Namun, saat aksinya diketahui oleh dua orang pemuda yang diduga kuat mabuk, akhirnya pelaku dihajar hingga masuk rumah sakit.
Sukadi akhirnya diketahui meninggal Sabtu malam, karena mengalami luka akibat dihajar dua pemuda tersebut.
"Dua pemuda, yaitu Ony warga setempat dan Iwan warga Tegalagung sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto kepada wartawan, Rabu (13/6/2018).
Tak berselang lama atas kasus Sukadi, kejadian main hakim sendiri juga terjadi di Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, Minggu (10/6/2018).
Korbannya adalah Erik Ahmad Karep (34), warga asal Desa Gaji, Kecamatan Kerek, yang tak lain adalah pencuri ayam.
Dia mencuri seekor ayam milik Suyudi asal Desa Mliwang, Kecamatan Kerek.
Bagian kaki korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Saat ini petugas belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan.
"Masih kita selidiki, belum ada tersangka untuk kasus di Tobo," ujar Iwan.
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu bahkan mengeluarkan peringatan keras atau ultimatum, agar masyarakat jangan main hakim sendiri.
Apabila terjadi tindak pidana, maka silahkan melapor kepada kepolisian setempat.
Jangan langsung dikeroyok apalagi sampai meninggal dunia.
"Jika main hakim sendiri bisa membuat orang meninggal, siapapun pelakunya akan kita proses hukum. Karena main hakim sendiri tidak dibenarkan," pungkasnya.