Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang masjid Al Wali di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Semula warga curiga adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.
Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.
Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi.
Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19).
Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang, namun beda kampus.
Terkait dengan itu, berikut 10 hal perlu anda tahu:
1. Pacaran sejak sekolah
Defa, mahasiswa yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP.
Kemudian lanjut pacaran di bangku SMA.
Defa warga Banget Prasetya, sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.
2. Mahasiswa beda kampus
Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri.
MN kos di Gunungpati.
Meski beda kampus, hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.
3. Berhubungan intim di kelas
Dalam pengakuannya kepada polisi, Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.
Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.
"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.
4. Galau saat hamil
Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil.
MN curiga dengan kondisi badannya.
Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan.
Ternyata positif hamil.
MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018
Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus.
Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.
5. Tidak memberitahu orangtua
Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil.
Namun, MN enggan melakukannya hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya.
Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang.
Dia tinggal di rumah kos di Gunungpati dan juga sering melakukan hubungan intim di kamas kos.
6. Melahirkan duduk di ember
Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas.
Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.
Bayi dalam kandungan itu pun lahir.
MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa, pacarnya.
MN ambil ember dan duduk di atasnya.
Kemudian dia mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.
7. Bayi menangis saat terlahir
MN melahirkan sendiri di kamar kos.
Saat terlahir, bayi perempuan itu menangis.
Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.
"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," kata Kombes Abioso.
8. Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur
Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa, kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.
Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya.
Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya.
Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani.
Kemudian MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan.
Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17 Km.
Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.
9. Dua-duanya jadi tersangka
Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka.
Defa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.
Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.
10. Terancam drop out
Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi.
Kampus menyesalkan hal ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi drop out.
“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Mungin Eddy Wibowo, ahli pendidikan konseling dalam rilis yang diterima TribunJateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.
Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.(*)